Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian BUMN Tunjuk Sripeni Jadi Plt Dirut PLN

Kali ini kementerian yang dipimpin Rini Soemarno itu mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN sekaligus merangkap sebagai Direktur Pengadaan Strategis satu. Keputusan ini berlaku sejak 2 Agustus 2019. 

Sebelumnya, jabatan Plt Direktur Utama PLN dijabat oleh Djoko Raharjo Abumanan.

“Surat Keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat,” ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2019).

Dengan perubahan diatas maka susunan Direksi PLN sebagai berikut:

1. Sripeni Inten Cahyani sebagai Plt. Direktur Utama PLN merangkap Direktur Pengadaan Strategis 1;
2. Djoko Raharjo Abumanan sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2.
3. Sarwono Sudarto sebagai Direktur Keuangan;
4. Muhamad Ali sebagai Direktur Human Capital Management;

5. Syofvi Felienty Roekman sebagai Direktur Perencanaan Korporat;
6. Amir Rosidin sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah
7. Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara;
8. Haryanto W.S. sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat.

9. Syamsul Huda sebagai Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Kalimantan
10. Ahmad Rofiq sebagai Direktur Bisnis Maluku dan Papua;
11. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera.

Pucuk pimpinan PLN dijabat oleh pelaksana tugas direktur utama setelah Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang tengah diusut KPK saat ini.


https://money.kompas.com/read/2019/08/02/184051726/kementerian-bumn-tunjuk-sripeni-jadi-plt-dirut-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke