BADUNG, KOMPAS.com - Pertumbuhan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri anjlok 2,9 persen pada semester I-2019. Padahal, periode yang sama tahun lalu bisa tumbuh 9,1 persen.
Pada semester I-2019, realisasi penerimaan PPN dalam negeri baru Rp 123,5 triliun, atau 20,5 persen dari total keseluruhan penerimaan negara yang mencapai Rp 603,34 triliun.
Selama ini PPN dalam negeri kerap menjadi cerminan konsumsi Indonesia. Bila konsumsi tinggi, maka PPN dalam negeri akan ikut besar. Begitu pula sebaliknya.
Lantas apakah penurunan PPN dalam negeri pada semester I-2019 disebabkan penurunan tingkat konsumsi?
"Tidak bisa dibilang menurun (konsumsi dalam negeri)," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Badung, Bali, Jumat (2/8/2019).
Menurut Robert, PPN dalam negeri sesungguhnya naik 5,7 persen secara bruto dibandingkan semester I-2018. Artinya tingkat konsumsi masih tumbuh positif.
Meski konsumsi tetap tumbuh positif, Robert juga mengatakan,l bahwa pertumbuhannya tidak setinggi tahun lalu sehingga pertumbuhan bruto PPN dalam negeri juga terpengaruh.
PPN dalam negeri mengalami anjlok 2,9 persen setelah hitungan netto. Kata Robert, hal ini lebih disebabkan oleh tingginya pertumbuhan restitusi yang mencapai 28,6 persen di bandingkan semester I-2019.
Restitusi pajak adalah pengembalian pembayaran pajak yang dilakukan oleh negara kepada wajib pajak karena lebih bayar.
Robert mengatakan, Ditjen Pajak membuat kebijakan baru soal restitusi sehingga pengajuan restitusi bisa dipercepat.
Meski begitu, Robert menyakini tren pertumbuhan restitusi akan mulai pada semester II-2019. Itu artinya, ada optimisme penerima dari PPN dalam negeri akan naik hingga akhir 2019 mendatang.
https://money.kompas.com/read/2019/08/03/153800226/penerimaan-ppn-dalam-negeri-anjlok-akibat-konsumsi-merosot-