JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Salah satu sumber pendanaan untuk kompensasi adalah dengan memotong gaji seluruh pegawai, termasuk direksi.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Hariyanto WS.
"Tidak. Jadi saya perlu luruskan tidak ada niatan ataupun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Hariyanto menjelaskan, PLN bakal menggunakan dana internal perseroan untuk kompensasi tersebut.
Namun, dia tidak merinci dari mana sumber dana internal tersebut.
"Saya sampaikan kita akan menggunakan dana internal PLN," jelas dia.
Pada Selasa (7/8/2019) lalu, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
Adapun pihak Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri menanggapi dengan santai atas wacana tersebut. Pihaknya yakin manajemen PLN tidak akan memberatkan para karyawannya.
"Masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Enggak boleh itu," kata Eko kepada Kompas.com.
https://money.kompas.com/read/2019/08/08/130250626/tak-potong-gaji-pln-pakai-dana-internal-untuk-kompensasi-mati-listrik