Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Lewat JKP dan JPS Korban PHK Dapat Perlindungan

Kedua program yang dimaksud Menaker adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

Hal tersebut diutarakan dia saat menjadi pembicara seminar nasional dengan tema Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi dalam rangka HUT ke-53 Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

"Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan korban PHK, jadi semacam unemployment benefit," ucap dia sesuai rilis yang Kompas.com terima, Jumat (9/8/2019).

Sementara itu, untuk program JPS, lanjut Hanif, berupa jaminan sosial yang diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan menjalani pelatihan.

Adapun pelatihan yang dimaksud antara lain skilling, upskilling, resklling dan bermuara pada pemberian sertifikasi profesi.

“Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skill-nya untuk mencari pekerjaan yang baru," ujar Hanif

Hanif meyakini, melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility.

Sembari menunggu pembahasan dengan Presiden Jokowi, Menaker ingin wacana tersebut bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja atau dunia usaha.

Sekadar informasi, saat ini ada lima program jaminan sosial yang ditetapkan pemerintah, yakni Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Jaminan Kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2019/08/09/203603326/menaker-lewat-jkp-dan-jps-korban-phk-dapat-perlindungan

Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke