Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CORE Soroti Langkah Menteri Rini yang Ingin Rombak Direksi BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana merombak jajaran direksi perusahaan plat merah.

Langkah Rini itu pun disoroti oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam.

Menurut dia, langkah tersebut tidak tepat dilakukan saat masa transisi pemerintahan.

Dia pun mempertanyakan hal apa yang membuat Rini ingin merombak jajaran direksi BUMN.

“Pergantian menteri masih akan ada dua bulan lagi, apa alasan mendesak mengganti direksi BUMN saat ini? Jangan merusak tata kelola yang sudah ada saat ini. Kalau mungkin ya mungkin aja," ujar Piter di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Piter menambahkan, jika nantinya Rini tak dipilih lagi oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri BUMN, perombakan direksi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kinerja perusahaan plat merah tersebut.

“(Kalau) Oktober ada (Menteri BUMN) yang baru, kalau Bu Rini tidak melanjutkan. Berarti kalau diganti menteri BUMN nanti akan sulit mengganti sesuai visi misi dia, makanya dinilai membebani, makanya kalau transisi tidak boleh ada kebijakan strategis,” kata Piter.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta lima perusahaan pelat merah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB itu diperintahkan untuk dilakukan bagi perusahaan milik negara yang sudah go public.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, saat ini lima perusahaan yang diminta menyelenggarakan RUPSLB, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

https://money.kompas.com/read/2019/08/13/210552726/core-soroti-langkah-menteri-rini-yang-ingin-rombak-direksi-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke