Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Kendaraan Rusak Karena Kerusuhan atau Bencana, Bisakah Diklaim Asuransi?

Meskipun tidak sepenuhnya benar, anggapan itu juga tidak sepenuhnya salah. Sebab, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi huru-hara, seseorang harus menambah premi asuransinya. Sebab, polis standar asuransi belum mengcover kerusakan kendaraan akibat hal-hal tak terduga tersebut.

"Jadi polis di standar asuransi Indonesia yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang disahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat exclusion, risiko-risiko yang tidak dijamin polis standar, salah satunya huru-hara," ujar Chief Marketing Officer Adira Insurance Wayan Pariama di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Selain huru-hara, hal lain yang menjadi pengecualian dalam standar umum polis adalah jika dalam keadaan perang atau bencana alam.

Adapun untuk bencana alam, polis ditambahkan dengan membeli premi asuransi bencana alam. Jenis polis bencana alam pun dibedakan menjadi dua, yaitu untuk banjir, adanya angin topan dan tanah longsor, juga polis untuk gempa bumi dan tsunami.

Baca : Lesunya Penjualan Kendaraan Bermotor Berdampak ke Penjualan Polis Asuransi

Wayan pun menyarankan agar ketika membeli premi asuransi agar juga membeli premi untuk bencana alam dan huru-hara, karena tidak ada yang bisa menjamin adanya terjadi tidaknya kedua hal tersebut.

"Saat beli produk asuransi, kalau mau ada jaminan bisa minta, karena standarnya nggak masuk, untuk akibat huru-hara atau bencana alam," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/08/21/070400826/jika-kendaraan-rusak-karena-kerusuhan-atau-bencana-bisakah-diklaim-asuransi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke