Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suka Bertransaksi Lewat Aplikasi Digital? Ini Tips Agar Data Pribadi Aman

Bahkan, saking banyaknya aplikasi, Anda lupa aplikasi apa saja yang pernah Anda buat username, password, hingga akhirnya login.

Tak jarang, hal-hal seperti ini membuat Anda mungkin saja terjebak dan masuk ke dalam situs-situs maupun aplikasi tidak aman. Untuk itu, simak tips berikut ini agar Anda mampu memilah saat menggunakan aplikasi fintech maupun media sosial:

1. Pastikan Data Wajar dan Aman

Pastikan data-data yang Anda masukkan dan input ke dalam aplikasi sosial media maupun tekfin wajar dan aman.

Misalnya, bagi fintech dengan cluster financial planner maupun P2P lending meminta data gaji Anda mungkin sangat wajar. Tapi fintech lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan gaji, nampaknya perlu dihindari.

Selain wajar, pastikan data yang Anda masukkan hanya untuk situs-situs tepercaya. Kendati aman, SVP Financial Products Traveloka, Alvin Kumarga mengatakan, Anda pun perlu melengkapi data tersebut agar bisa dicek maupun dilacak saat terdapat tindakan yang mencurigakan.


"Banyak platform fintech memakai data pribadi yang diinput sebagai patokan untuk keamanan (security). Misalnya, kalau cuma ada email, tapi enggak ada nomor ponsel, itu dari sisi security tidak kuat. Jadi pastikan semua lengkap," kata Alvin Kumarga di Jakarta, Selasa (28/8/2019).

2. Jangan Sebarluaskan Data Pribadi

Alvin mengatakan, jangan menyebarluaskan data pribadi Anda dengan sangat bebas. Salah satunya dengan membuat username dan password yang sama di semua aplikasi. Ada baiknya, buatlah password berbeda di tiap aplikasi.

"Kalau sama nanti satu kebobolan, semua kebobolan. Jadi jangan samakan. Anda juga bisa memanfaatkan fitur password yang di-encript sehingga lebih aman," ujar Alvin.

3. Pilih aplikasi Tekfin yang Terdaftar di OJK

Sebelum memulai transaksi di fintech, mulainya mengecek tekfin tersebut di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono mengatakan, pilihlah tekfin yang telah terdaftar maupun berizin di OJK.

"Bertransaksilah dengan yang sudah terdaftar di OJK. Kalau enggak, akan sulit kami memantaunya. Karena apa? OJK hanya memiliki kekuatan hukum untuk aplikasi yang sudah berizin di OJK. Kalau kita tidak memberi izin, bagaimana kita bisa memberi sanksi dan memberhentikan izinnya?" pungkas Triyono.

https://money.kompas.com/read/2019/08/28/112254726/suka-bertransaksi-lewat-aplikasi-digital-ini-tips-agar-data-pribadi-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke