Pakar pajak DDTC Darussalam menilai kebijakan tersebut sebagai hal lumrah.
Pasalnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia sehingga seharusnya para pengguna jasa Google di Indonesia dikenai PPN.
"Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang," ucap Darussalam seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (2/9/2019).
Menurut dia, aturan ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak. Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.
Darussalam juga menyebut bahwa pengenaan PPN ini tidak akan membuat penurunan jumlah pengiklan Google karena para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain.
"Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama," katanya.
Seperti diberitakan Google melalui PT Google Indonesia bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads. PPN ini mulai berlaku per 1 Oktober 2019.
Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat. Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenai PPN 10 persen.
"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).
Adapun kontrak bisnis Google Ads Anda terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.
Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran. (Bidara Pink)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google
https://money.kompas.com/read/2019/09/02/090729226/google-kenakan-ppn-ke-pemasang-iklan-di-indonesia-ini-kata-pakar-pajak