Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Tak Rugikan Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani mengatakan, hingga saat ini pihak internal Kadin masih melakukan pembahasan mengenai usulan kenaikan iuran ini. Shinta mengatakan, pengusaha menyadari kebutuhan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan besaran iuran. Namun seharusnya, besaran peningkatan iuran tidak merugikan bagi pengusaha.

"Saya nggak mau ini dulu karena lagi diselesaikan dengan BPJS. Tapi kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue, tapi kan nggak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicara lah," ujar Shinta di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sebagai catatan, Saat ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.

Sementara, untuk peserta penerima upah badan usaha (PPUBU) iuran bulanan yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari batas upah tertinggi sebesar Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta.

Adapun Badan Usaha yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran kepesertaan pegawainya sebesar 4 persen dan pegawai membayar 1 persen sisanya.

Shinta menilai, kenaikan batas maksimum tersebut tidak berpengaruh terlalu banyak terhadap ongkos operasional sebuah perusahaan. Namun, dia belum bisa memperhitungkan besarannya.

"Mestinya enggak ya kan batas atasnya dari 8 juta ke 12 juta. Kita lagi buat itung-itungannya sih," ujar dia.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai kenaikan batas maksimum pendapatan tersebut tidak efektif dalam menekan defisit BPJS Kesehatan.

Sebab industri tekstil, meski data-data perindustrian menunjukkan pertumbuhan, pada praktiknya banyak juga perusahaan-perusahaan yang gulung tikar di lapangan.

"Karena ekspor naik, nilai ekspor garmennya naik. Ada investasi, salah satunya Asia Pacific Rayon, tapi itu juga investasi dari 3 tahun yang lalu. Sementara di sektor tenun, rajut, dan garmen juga banyak yang stop, kemarin di Sukabumi ada laporan di stop, 40.000 peerja, kemudian di Bogor ada lagi, Subang ada lagi. Kalau (batas atas) dinaikin siapa yang mau bayar?" ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/02/150700526/kadin--kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-seharusnya-tak-rugikan-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke