Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Menyoal Rencana Kenaikan Iuran BPJS | Tarif Baru Ojek Online

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Simak selengkapnya di sini

2. Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia

Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Baca selengkapnya di sini

3. Cek Tagihan Listrik Anda, Apa Dana Kompensasi Pemadaman Sudah Masuk?

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bulan ini akan memberikan dana kompensasi atas kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 lalu.

Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di situs PLN.

Ismail Deu, Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengungkapkan bahwa infromasi soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019.

"Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Bagaimana mengeceknya? Baca di sini

4. Apakah Anda Sang Pemimpi atau Pekerja Keras?

Tak jarang, sebuah kesuksesan berawal dari sebuah mimpi. Namun, mimpi akan tetap menjadi mimpi jika Anda tidak berusaha untuk mewujudkannya.

Untuk itu, sangat diperlukan usaha yang konsisten agar bisa mewujudkan mimpi-mimpi tersebut menjadi sebuah kenyataan. Berusaha komitmen dan melakukan terbaik demi mencapai mimpi-mimpi merupakan hal yang bisa dilakukan oleh semua orang.

Namun, apakah Anda termasuk di dalamnya?

Kenali diri sendiri, apakah Anda termasuk sang pemimpi saja atau pekerja keras yang mewujudkan mimpi? Simak di sini

5. Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) memutuskan melakukan pelarangan ekspor nikel. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

“Pada saat ini kita sudah tanda tangani Permen ESDM intinya menghentikan insentif ekspor nikel,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Bambang menambahkan, peraturan tersebut saat ini sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

“Sampai sekarang Permen-nya masih diproses di Kumham. Nomornya belum tahu, hari ini bisa selesai,” kata Bambang.

Apa alasan pemerintah melarang ekspor nikel? Baca di sini

https://money.kompas.com/read/2019/09/03/060400726/-populer-money-menyoal-rencana-kenaikan-iuran-bpjs-tarif-baru-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke