Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenko Kemaritiman: Pelindo III Hentikan Reklamasi di Pelabuhan Benoa

"Disepakati PT Pelindo III tidak akan melanjutkan perluasan penumpukan material, Pelindo III akan memitigasi dampaknya, dan merestorasi kondisi lingkungan di kawasan dan perairan Pelabuhan Benoa. Jadi, yang rusak-rusak diperbaiki, yang tidak bagus dirapikan," kata Deputi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin di Denpasar, Sabtu (7/9/2019).

Kesepakatan penanganan masalah pengembangan Pelabuhan Benoa ini mengacu hasil rapat di Kemenko Kemaritiman, Senin (2/9/2019) lalu.

Rapat tersebut selain Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim, juga dihadiri Kadis Perhubungan Bali, KSOP Benoa, Asdep Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan II Kementerian BUMN, serta Dirut dan Direktur Teknik Pelindo III.

Menurut Ridwan, mengacu pada keputusan rapat, maka setelah penataan awal Pelindo III bersama KSOP Benoa akan meninjau kembali dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa yang berlaku saat ini dan akan mengusulkan rencana terinci dengan memperhatikan RIP yang berlaku, kondisi saat ini, dan arahan Gubernur Bali.

"Pemerintah melalui Kemenko Maritim membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri atas para pejabat dan pakar dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait, serta menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, Pemprov Bali dan Pelindo III terkait kondisi dan tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Benoa," ujarnya.

Tim tersebut, lanjut Ridwan, akan mengumpulkan informasi secara objektif dan ilmiah, membuat masukan dan rekomendasi apa yang harus dilakukan supaya objektif, profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas dan jangka panjang.

"Rekomendasi tindak lanjut akan disusun dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kearifan lokal," ucapnya.

Kepentingan nasional yang dimaksud, kata Ridwan, yakni untuk mendorong pertumbuhan pariwisata.

"Kita tahu Bali adalah andalan Indonesia sehingga Pelabuhan Benoa yang dirancang sebagai pelabuhan utama untuk kapal pesiar atau cruise bisa berkembang dan berkontribusi untuk nasional dan daerah. Kepentingan daerah yang disampaikan Pak Gubernur dalam suratnya akan menjadi pertimbangan penting dalam menyusun rencana berikutnya, di samping kearifan lokal juga harus diperhatikan," katanya.

Oleh karena itu, ucap Ridwan, dalam tinjauan ulang dokumen Rencana Induk Pelabuhan Benoa, setidaknya nanti harus memperhatikan tiga hal yakni prioritas utama kepentingan umum untuk mendukung Pelabuhan Benoa, kemudian relokasi pelabuhan gas atau pelabuhan curah di Pelabuhan Benoa ke wilayah yang baru karena menurut para pakar berbahaya.

Yang ketiga, pengembangan di Pelabuhan Benoa untuk penyediaan tangki bahan bakar bagi kapal pesiar (cruise). Hal ini  karena selama ini kapal pesiar tersebut justru mengisi bahan bakar di Singapura.

Selain itu juga bisa untuk memasok avtur untuk kebutuhan Bandara Internasional Ngurah Rai.

"Tidak akan dibikin mal lah di situ, tetapi dibuat untuk mendukung operasional pelabuhan, tidak dilanjutkan penumpukan material di situ. Akan dirapikan supaya air mengalir lebih lancar, lumpur-lumpur yang melintas tidak akan melintas lagi, dan dimulai penanaman mangrove," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak karena akibat proyek dumping I dan dumping II di sekeliling Pelabuhan Benoa telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Terkait kerusakan lingkungan, semua pihak tentu tidak ada yang mengharapkan. Kesalahan mendasar, kesalahan teknis, kesalahan tata kelola ini akan kami perbaiki. Kita semua hendaknya sama-sama mengusung masalah ini ke arah yang positif, bagaimana caranya agar masalah menjadi pelajaran bagi kita. Dan jangan masalahnya yang kita kembangkan, tapi solusinya yang kita kembangkan," kata Ridwan.

Sebelumnya Wayan Koster meminta Pelindo III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar, karena telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektar dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

https://money.kompas.com/read/2019/09/08/091000226/kemenko-kemaritiman--pelindo-iii-hentikan-reklamasi-di-pelabuhan-benoa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke