Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

"Sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara pun tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan (melawan) hukum terkait jabatannya sebagai direksi, dia tidak boleh mewakili perseroan. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 106," kata James ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

James menerangkan, pada 2 Juli lalu sudah ada surat pemberhentian sementara Kusnadi Rahardja.

Kendati demikian, sesuai Undangan-undang Perseroan Terbatas, pemberhentian itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akhirnya memberhentikannya secara permanen.

"Dalam waktu 30 hari, paling lambat. Kemudian, 22 Juli sudah ada RUPS luar biasa yang dihadiri 100 persen pemegang saham. RUPS itu bisa mengembalikan posisi tergugat sebagai dirut tapi bisa juga memberhentikan secara permanen. Para pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan tergugat secara permanen," tuturnya.

Dia menjelaskan, sejak diberhentikan sementara, Kusnadi Rahardja sebelumnya dinilai telah memiliki masalah.

Ini diperkuat seusai internal audit dilakukan perusahaan dan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

"Ternyata setelah diberhentikan sementara tergugat masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan PT, menggunakan kop surat PT, kemudian malah mengirimkan surat permintaan memblokir rekening PT ke semua bank," ungkapnya.

Pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian bagi STI. Sehingga, Sushi Tei lewat kuasa hukumnya menggugat Kusnadi Rahardja dalam perkaranya yang tercatat di PN Jakarta Selatan.

"Ini mengakibatkan pelanggaran dan keluhan juga bagi penggugat, karena rekening ini dipergunakan untuk operasional perusahaan, untuk membayar karyawan, pajak, dan para mitra usaha," bebernya.

https://money.kompas.com/read/2019/09/09/144700526/kuasa-hukum-sushi-tei--kusnadi-rahardja-merugikan-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke