Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusnadi pun digugat sekitar Rp 18 miliar karena perbuatannya dianggap melawan hukum dan merugikan Sushi Tei.

Kuasa Hukum Kusnadi, Yefhika mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kalau dari kita pembelaan akan kita sampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini," kata Yefhika di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Yefhika menjelaskan, pada perkara ini, kliennya sebagai tergugat atas laporan perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Sushi Tei.

Pokok masalahnya adalah Kusnadi dianggap melawan hukum setelah diberhentikan sementara dan pemberhentian permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

"Menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah, itu juga sudah kita ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihak sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membela kliennya dalam perkaran ini. Sehingga tidak ada masalah meskipun manajemen Sushi Tei menganggap mantan presiden direktur bersalah.

"Kita enggak bisa bilang (menang), cuma kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," paparnya.

Dikatakannya, pada sidang perdana yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif saja. Para penggugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.

"Kalau sidang pertama baru pemeriksaan legal standing dari para pihak, surat kuasa, masih formalitas lah," sebut

Diketahui, sebelumnya Sushi Tei telah memberhentikan Kusnadi sebagai presiden direktur.

Permasalahan ini dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. 

Usai internal audit dilakukan perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.

https://money.kompas.com/read/2019/09/09/161101326/digugat-rp-18-miliar-ini-kata-kuasa-hukum-mantan-presdir-sushi-tei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke