Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KEIN: Meski Sudah Dilarang, Impor Pakaian Bekas Masih Terjadi

Mencermati praktik ini, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, kegiatan itu jelas melanggar aturan pemerintah terkait larangan mengimpor bahan bekas.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"(Impor) pakaian/bahan bekas itu dilarang. Mungkin salah satu (alasan) terkait safety, kesehatan," kata Arif ditemui di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Arif mengungkapkan, sejauh ini meski sudah ada aturan yang melarang tetapi masih ada saja peredaran produk bekas dari mancanegara itu. Bahkan, sudah diperjualbelikan di ritel modern hingga ke daerah-daerah.

"Kalau dibiarkan terus menerus merebak kemana-mana, ke wilayah pedesaan masuk semua, saya melihat betul di Sumatera Utara, sudah lama sekali ada istilah monza, itu semuanya tekstil bekas," sebutnya.

Menurutnya, ada indikasi aktivitas impor barang bekas ini sudah terorganisir dengan baik. Sehingga barang yang sudah jelas dilarang dalam aturan masih bisa masuk.

Meskipun demikian, ia menilai kini pihak keamanan khusus Bea Cukai sudah berkeja dengan untuk mengawasi peredaran barang bekas tersebut.

"Saya rasa Bea Cukai sudah melakukan upaya yang maksimal, tapi kalau ada masuk lagi berarti itu harus ditelusuri. Menurut saya bukan hanya Bea Cukai, kepolisian, TNI, Pemda," sebutnya.

Wakil Ketua KEIN ini menambahkan, adanya impor bahan bekas hasil tekstil itu bisa merugikan industri dalam negeri. Bahkan bisa mengancam kelangsungan industri ini.

Pasalnya, ada sejumlah dampak negatif atau buruk yang ditimbulkan khususnya bagi pelaku pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun konveksi.

"Impor tekstil bekas menurut pandangan saya itu dilarang dan kalau tersedia, kita lihat di Jakarta misalnya, itu pasti ilegal," terangnya.

Meskipun begitu, Arif menilai industri tekstil di Indonesia sejauh ini masih alami pertumbuhan. Ini jika dilihat secara agregat atau dalam perjalanannya.

Karena itu, pemerintah harus memperhatikan setiap kebijakan yang diberlakukan, apalagi jika bersentuhan langsung dengan industri.

Sisi lain, diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadikan pakaian bekas sebagai objek pengenaan bea masuk kendati Kementerian Perdagangan melarang importasi komoditas itu.

Barang bekas hasil industri tekstil itu dikenakan tarif bea masuk sebesar 35 persen dari harga dasar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang terbit pada 9 Juli 2015.

https://money.kompas.com/read/2019/09/12/052525226/kein-meski-sudah-dilarang-impor-pakaian-bekas-masih-terjadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke