Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini 3 Alasannya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Begitu hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga hal mengapa pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).

"Kemudian yang kedua cukai itu kan (alasan) objektifnya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa, ya karena alasan kesehatan," sambungnya.

Alasan ketiga yakni karena urusan  penerimaan negara. Pemerintah meyakini kenaikan cukai akan mengdongkrak penerimaan negara.

Hal ini dinilai penting karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin," kata Darmin.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani di Istana Negara.

https://money.kompas.com/read/2019/09/14/160400326/cukai-rokok-naik-23-persen-ini-3-alasannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke