Saat ini Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, dalam siaran persnya, Rabu (18/9/2019).
“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” sebut Laminingsih sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Lasminingsih menjelaskan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” kata Lasminingsih.
RUU ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR.
Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan.
https://money.kompas.com/read/2019/09/18/180900926/undang-undang-ekonomi-kreatif-akan-segera-disahkan