Sebab setelah diperiksa ternyata beberapa kapal yang ditangkap itu ternyata kapal yang pernah ditangkap sebelumnya oleh petugas di perairan Indonesia.
"Dari beberapa penangkapan yang kita lakulan, kita menangkap lagi kapal residivis. Kapal-kapal yang sudah kita tangkap 6 bulan, 1 tahun sebelumya, melaut lagi, mencuri ikan lagi," ujarnya di Rakornas Satgas 115, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Dengan ABK Vietnam atau Myanmar atau kamboja yang sama di kapal itu yang sudah kita bebaskan atau kita deportasi (sebelumnya). Kalau ini seperti ini diteruskan apakah kita kurang kerjaan?," sambung dia.
Susi meminta kepada pihak yang menangkap kapal illegal fishing, penyidik, hingga penuntut tidak lagi melakukan tindakan atau keputusan yang normatif.
Sebab hal itu bisa memberikan celah kepada pemilik kapal illegal fishing mendapatkan kapal yang sudah ditangkap oleh petugas dengan susah payah.
Hal ini terutama terkait dengan keputusan pengadilan. Susi ingin agar pengadilan tidak memutuskan kapal illegal fishing disita negara untuk dilelang namun diputuskan untuk ditenggelamkan.
"Di mana dari hasil yang sudah terjadi pelelangan ini membuat celah kembali para pemilik kapal memiliki kembali kapal-kapalnya," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2019/09/19/151152926/susi-tangkap-kapal-yang-sudah-pernah-ditangkap-apa-kita-kurang-kerjaan