Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Ekonomi Kreatif Akan Disahkan, Ini Harapan Bekraf

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf berharap  Undang-Undang Ekonomi Kreatif dapat mendorong kemajuan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

"UU ini nantinya hanya sebagai payung saja, tidak terlalu detail. Kalau terlalu detail kita khawatir malah akan membatasi kreativitas," ujar Triawan di pembukaan acara Akatara 2019, Jakarta Kamis (19/09/2019)

Triawan kemudian membandingkan kondisi ekonomi kreatif Indonesia dengan Vietnam. Menurut dia, Indonesia saat ini tertinggal dari Vietnam karena negarai itu bisa langsung menerapkan UU yang mereka rancang. 

Para investor banyak yang tertarik untuk berinvestasi di Vietnam karena mereka sudah memiliki UU Ekonomi Kreatif. Hal itulah yang akan jadi fokus dari Bekraf dan pemerintah ketika UU Ekonomi Kreatif sudah disahkan.

UU tersebut diharapkan dapat mendatangkan Investor lebih banyak untuk berinvestasi di industri kreatif Indonesaia.

"Vietnam pas sudah dibentuk UU-nya, langsung nurut semua, investor pun banyak yang datang. Tapi mereka tidak siap infrastrukturnya jadi sekarang kondisinya stagnan. Kita di sini sudah siap infrastrukturnya, UU-nya juga sudah dalam tahap finalisasi yang mudah-mudahan akhir bulan ini selesai. Jadi saya yakin kita bisa lebih maju lagi nantinya dari Vietnam," ucap Triawan

Saat ini Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

https://money.kompas.com/read/2019/09/19/203800826/uu-ekonomi-kreatif-akan-disahkan-ini-harapan-bekraf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke