Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Pengusaha, Keberadaan KPK Beri Kepastian Hukum untuk Investasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dianggap bisa menjadi penghambat investasi di Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditanya terkait tuntutan mahasiswa yang meminta Presiden Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi.

Lantas, apa iya lembaga anti-rasuah itu penghambat investasi?

Menurut pelaku usaha, faktor penghambat investasi justru berasal dari pejabat birokrasi yang tidak berani mengambil keputusan di lapangan.

"Banyak para pejabat pengambil keputusan yang tidak berani mengambil keputusan atau lama sekali mengambil keputusan," ujar pengusaha Rosan P Roeslani kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Ini karena kekhawatiran dan ketakutan karena takut dikenakan dengan potensi kerugian negara," sambung Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.

Akibat ketakutan pejabat itu, sambung Rosan, proses investasi menjadi lambat. Padahal Indonesia sedang bersaing dan berlomba dengan negara-negara tetangga dalam menarik investasi.

Rosan justru menilai kehadiran KPK memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Kepastian hukum dinilai sangat diperlukan dalam pertumbuhan investasi dan kemajuan perekonomian.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira tak habis pikir dengan pernyataan Moeldoko.

Sebab, menurutnya, masalah utama daya saing di Indonesia adalah korupsi dan pejabat korup. Pasalnya, hal itu pasti merugikan pengusaha misalnya saja memunculkan biaya siluman untuk memenangkan tender proyek.

Bhima yakin bagi pengusaha yang mengembangkan usahanya seusai aturan hukum, penguatan KPK adalah hal yang diperlukan. Lain halnya dengan pengusaha nakal yang menerobos segala aturan demi keberlangsungan bisnis semata.

"Investasi mana yang diganggu karena kerja KPK? Apa kita mau investasi yang taat hukum dan bermanfaat buat masyarakat atau sebaliknya investasi yang justru banyak terjadi pelanggaran hukum dan kualitasnya rendah," jelas Bhima.

Sebelumnya, Moeldoko menyebut, keberadaan KPK bisa mengganggu investasi.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hal tersebut disampaikan Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan kenapa Jokowi menyetujui revisi UU KPK tetapi meminta revisi UU KUHP ditunda.

Padahal, kedua RUU ini sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat.

Moeldoko tak menjelaskan lebih jauh bagaimana keberadaan KPK bisa mengganggu jalannya investasi.

Selain karena faktor investasi itu, Moeldoko menyebut Presiden Jokowi juga mempertimbangkan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan lebih banyak responden mendukung revisi UU KPK.

https://money.kompas.com/read/2019/09/24/140400626/kata-pengusaha-keberadaan-kpk-beri-kepastian-hukum-untuk-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke