Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Aktivitas Bisnis di Nusa Dua, ITDC Gandeng Kejati Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, dan The Mandalika, NTB menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali.

Kerja sama ini terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kawasan pariwisata The Nusa Dua. Dengan kerja sama ini, maka aktivitas bisnis di kawasan Nusa Dua dapat tumbuh dan berkembang.

Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer menjelaskan, kerja sama bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh kawasan pariwisata The Nusa Dua.

Ini baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang sesuai dengan Undang-Undang.

“Sebagai BUMN, ITDC selalu menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip GCG dalam melaksanakan aktivitas bisnis Perusahaan. Namun kegiatan bisnis ITDC tidak dapat terlepas dari potensi-potensi permasalahan hukum di kemudian hari," kata Abdulbar dalam keterangannya, Jumat (4/10/2019).

Sebagai pencegahan agar tindakan korporasi yang ditempuh Perusahaan berjalan pada koridor hukum, Kejati Bali akan memberikan pengawalan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan hukum.

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali atas dukungan yang diberikan hingga saat ini, sehingga kami dapat terus menjalankan prinsip-prinsip berusaha yang baik di Indonesia dan dalam koridor hukum yang berlaku," imbuh Abdulbar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto menuturkan, perjanjian ini merupakan realisasi dan wujud saling pengertian akan perlunya peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik yang telah maupun yang akan dihadapi oleh ITDC dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pariwisata.

"Kami harapkan perjanjian ini dapat memberi manfaat dalam mendukung kegiatan usaha ITDC, khususnya terkait pengembangan pariwisata, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara," sebut Idianto.

https://money.kompas.com/read/2019/10/04/115516726/dukung-aktivitas-bisnis-di-nusa-dua-itdc-gandeng-kejati-bali

Terkini Lainnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Whats New
Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke