Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut

Dalam siaran pers KCN yang diterima, Senin (7/10/2019), hal itu bisa berjalan pasca-dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Dalam pengadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan KBN. Namun dalam tingkat kasasi, KBN yang menang.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menuturkan seiring dengan dikabulkannya kasasi KCN pada 10 September 2019, maka skema konsesi yang berlaku di pelabuhan Marunda seperti semula, sebelum adanya gugatan.

KBN yang merupakan pemegang saham minoritas di KCN dengan porsi kepemilikan saham sebesar 15 persen, telah menggugat KCN, setelah pemegang saham mayoritas yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membangun dermaga pier 1 dan sudah beroperasi sebagian.

KBN menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN, yang berbuntut pada tuntutan perubahan komposisi kepemilikan saham.

https://money.kompas.com/read/2019/10/08/140643726/kcn-menang-di-tingkat-kasasi-melawan-kbn-skema-konsesi-pelabuhan-berlanjut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke