Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang di KPPU, Hotman Paris Sebut Grab dan TBI Tidak Melanggar

Dalam perkara ini, Grab sebagai terlapor I dan PT TPI sebagai terlapor II, merupakan mitra Grab yang diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengacara Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dalam perkara ini, kliennya tidak melanggar aturan terkait persaingan usaha seperti yang disangkakan pihak investigator. Akan tetapi sebaliknya memberi keuntungan kepada pengemudi.

"Hanya karena PT yang punya mobil ini memakai aplikasinya, dibilang itu pelanggaran. Ya kan orang harus punya aplikasi," kata Hotman usai sidang.

Menurut Hotman, pokok pelanggaran dalam persaingan usaha ialah ketika sesuatu hal/keputusan mengakibatkan menurunnya daya saing dan merugikan kepentingan umum. Namun pada kasus Grab dan TBI sebalikanya, yakni menguntungkan pengguna jasa dengan banyak layanan aplikasi.

"Adanya aplikasi Grab malah menguntungkan kalian (penggunaan jasa) karena kalian ada pilihan kan, boleh memilih Gojek boleh memilih Grab. Malah menguntungkan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak setuju dengan contoh kasus atau yurisprudensi yang digunakan pihak investigasi dalam perkara ini. Bahkan, konteksnya jauh dari persoalan yang melibatkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.


"Yang kita sangat sedih lagi, dikasih contoh yurusprudensi putusan KPPU yang yidak ada kaitannya, berbeda total," ungkapnya.

Persidangan ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar. Pokok sidang, terlapor memberikan keterangan terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.

Grab dan TPI disangkakna melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

https://money.kompas.com/read/2019/10/08/191000726/sidang-di-kppu-hotman-paris-sebut-grab-dan-tbi-tidak-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke