Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Investasi Tindak 27 Entitas Investasi Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menindak 133 pinjaman online (pinjol) ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menindak 27 kegiatan usaha atau investasi tanpa izin dari otoritas berwenang.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.

"Caranya dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Selasa (8/10/2019).

Adapun 27 entitas tersebut terdiri dari 11 Trading Forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 22 gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal.

Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar mengecek informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin sebelum melakukan investasi. Informasi bisa diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Selain itu, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK di 157," ucap dia.

Tidak hanya itu, dia mengimbau agar masyarakat memahami beberapa hal sebelum berinvestasi, di antaranya sebagai berikut.

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2019/10/08/191800726/satgas-waspada-investasi-tindak-27-entitas-investasi-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke