Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kredit Macet Fintech Capai 3,06 Persen, Apa Kata OJK?

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat kredit macet atau tingkat wanprestasi keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari fintech peer to peer lending berada di angka 3,06 persen. 

Angka ini lebih tinggi ketimbang akhir tahun lalu yang hanya 1,45 persen.

Lalu, apa kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal meningkatnya tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman fintech peer to peer lending?

"(Angka tersebut) sama sekali tidak berbahaya, masih sangat logis," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Hendrikus menilai, salah satu penyebab dari naiknya angka kredit macet adalah meningkatnya jumlah peminjam baru yang naik setiap tahunnya.

Sehingga bila OJK memberikan batas NPL, maka para pemberi pinjaman akan memberikan uangnya secara selektif kepada peminjam.

"Dibandingkan dengan bank, fintech lending dilarang memberi jaminan dalam bentuk apapun, jadi jika ada rupiah yang macet maka lender yang menanggung," katanya

Sementara itu, AFPI berpandangan, kenaikan TWP 90 hari peer to peer lending ke level 3,06 persen merupakan hal yang wajar.

“Itu akan terkoreksi sendiri, sebab setiap risk yang ada, maka machine learning risiko peer to peer lending akan terus meningkat. Tapi kalau kita lihat lebih jauh, institusi keuangan yang lebih prudent saja, batas kredit macetnya 5 persen. Kalau kami di bawah itu, jangan dibilang jelek,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede.

Tumbur kemudian mengatakan, peer to peer lending memiliki ruang untuk menyasar para masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan bank (unbanked).

Sebab, peer to peer lending tidak menggunakan jaminan, hanya mengolah berbagai data sebagai analisis mengukur risiko suatu pinjaman.

OJK mencatat, jumlah peminjam di fintech lending mencapai 12,8 juta per Agustus 2019. Jumlah tersebut 24 kali lebih banyak ketimbang pemberi pinjaman atau investor.

Total pinjaman di industri ini mencapai Rp 54,71 triliun per Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 141,4 persen year to date (ytd) dari posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Jumlah peminjam di fintech peer to peer lending tumbuh 194,4 persen sejak awal tahun . Pada akhir tahun lalu, jumlah peminjamnya 4,4 juta.

Mayoritas peminjam berdomisili di Pulau Jawa, yakni 10,64 juta atau tumbuh 190,3 persen (ytd). Sedangkan peminjam di luar Pulau Jawa tumbuh 215,3 persen (ytd) menjadi 2,2 juta.

https://money.kompas.com/read/2019/10/11/082925026/kredit-macet-fintech-capai-306-persen-apa-kata-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke