Nantinya, dalam aturan baru ini akan ada sertifikasi bagi para pengguna drone. Sebab, drone saat ini banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.
“Sudah direview, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Saat ini, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.
Namun, peraturan tersebut perlu diperbaiki untuk menjawab perkembangan penggunaan drone saat ini.
“Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata,” kata Polana.
Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia akan melakukan uji coba pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone untuk pengangkut logistik mulai awal tahun 2020.
“Ini drone yang akan kita operasional akan trial plan di Januari 2020. Lokasi uji cobanya di Aceh,” ujar Direktur Kargo dan Pengembangan Garuda Indonesia Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Iqbal menambahkan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan melakukan uji coba pengoperasian drone pengangkut logistik di Maluku. Uji coba tersebut dilakukan mulai Januari hingga Maret 2020.
“Untuk implementasinya di 2021,” kata Iqbal.
https://money.kompas.com/read/2019/10/22/144200026/aturan-soal-sertifikasi-pengguna-drone-ditargetkan-rampung-akhir-2019