Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Klaim Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Aturan Meningkat

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pada 2016 hingga 2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual.

Pada 2016 tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen, kemudian pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (22/10/2019), dijelaskan, kenaikan itu berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono yakin ke depan angka kepatuhan itu akan terus bertambah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78 Tahun 2019.

Permendag tersebut merupakan hasil penyesuaian dari Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

"Peraturan itu diterbitkan dengan tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud," jelas Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi ketentuan petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronika dan telematika di Jakarta, pada Selasa (22/10/2019).

Veri menyampaikan, ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual bagi produk elektronika dan produk telematika sebelumnya telah diatur dalam Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009.

Permendang tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika kemudian diganti dengan Permendag Nomor 38 Tahun 2019.  

Penggantian itu seiring perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Pada Permendag tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk.

Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Sementara itu, untuk produsen dan importir produk tersebut, diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan. Selain itu, diwajibkan memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan.

Kebijakan IMEI

Veri melanjutkan, saat ini telah ditetapkan kebijakan pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. 

Untuk itu, maka telah dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut diatur, produsen, importir, dan pelaku usaha baik agen, subagen, distributor, subdistributor, maupun pengecer produk telematika wajib menjamin nomor IMEI produk telematika yang menggunakan teknologi seluler.

Mereka harus mendaftarkan produknya ke dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kebijakan pendaftaran nomor IMEI tidak hanya bermanfaat untuk melindungi konsumen, namun juga dapat menambah pemasukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha," ucap Veri.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan industri produk telematika nasional untuk bersaing dengan produk telematika dari negara lain. 

Adapun terkait acara desiminasi, kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan mekanisme pendaftaran tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan melalui sistem informasi dan manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN).

Selain itu, untuk menyosialisasikan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin nomor IMEI telah terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khusus produk telematika berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

https://money.kompas.com/read/2019/10/22/170000326/kemendag-klaim-tingkat-kepatuhan-pelaku-usaha-terhadap-aturan-meningkat

Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke