Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca dari AS, Pemerintah Didorong Atur Produk Tembakau Alternatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, dipandang bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif.

Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan mencegah kasus serupa terjadi di Indonesia.

“Pemerintah harus merespon permasalahan yang terjadi di Amerika Serikat dengan mendorong pembentukan regulasi. Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, yang faktanya justru memiliki manfaat dalam membantu para perokok dewasa yang ingin berhenti secara bertahap,” kata Ariyo dalam keterangannya, Selasa (22/10/2019).

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. Sebab, aturan itu tidak mengatur aspek ketentuan uji produk, pemasaran produk, informasi produk bagi konsumen, batasan usia, hingga pengawasan.

Pemerintah, kata dia, masih fokus dalam hal penerimaan cukai.

“Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumi anak di bawah usia 18 tahun," sebut Ariyo.

"Pada akhirnya, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, dapat memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk yang minim risiko kesehatan,” imbuhnya.

Ariyo menambahkan pembuatan regulasi baru tersebut diharapkan berdasarkan kajian ilmiah. Saat ini, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Ariyo melanjutkan, Indonesia bisa mengikuti jejak Food and Drug Administration yang melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum memberikan izin pemasaran ataupun penjualan. Contohnya adalah pada salah satu produk tembakau yang dipanaskan.

https://money.kompas.com/read/2019/10/22/205818626/berkaca-dari-as-pemerintah-didorong-atur-produk-tembakau-alternatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke