Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Resmikan Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik di 4 Kota

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meresmikan lima Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di empat kota.

"Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, maka PLN ditugaskan untuk yang pertama kali menyiapkan, jadi masyarakat yang ingin berinvestasi di kendaraan listrik sudah tidak ragu-ragu lagi," ucap Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani di kawasan AEON Mall BSD City, Senin (28/10/2019).

Sripeni mengatakan, pengguna mobil listrik sudah bisa melakukan pengisian daya di rumah masing-masing. PLN pun akan menawarkan diskon tarif bila melakukan pengisian antara jam 20.00 hingga pukul 04.00.

Acara peresmian SPKLU ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kelengkapan infrastruktur bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Untuk itu PLN berkomitmen menyediakan sejumlah SPKLU baik yang disediakan secara mandiri oleh PLN, ataupun melalui kerja sama dengan pihak swasta.

SPKLU diresmikan secara bersamaan di empat kota yakni Tangerang, Bali, Jakarta, dan Bandung.

"Langkah PLN sangat bagus dan strategis dengan kerja sama untuk pemanfaatan kendaraan berbasis listrik. Hal ini juga bagus untuk peningkatan penjualan tenaga listrik ke depannya," kata Direktur Jendral Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.

Tahun ini, PLN berencana membangun 10 SPKLU di seluruh Indonesia. Secara berangsur sampai tahun depan, diharapkan jumlahnya terus bertambah.

Ini bertujuan untuk menunjang hadirnya perangkat kendaraan listrik mulai dari mobil listrik berbasis baterei, skuter (motor listrik), dan berbagai kendaraan listrik lainnya.

https://money.kompas.com/read/2019/10/28/191900926/pln-resmikan-stasiun-pengisian-daya-kendaraan-listrik-di-4-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke