Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kewenangan Luhut Kian Luas, Kini Urusan Investasi Resmi di Tangannya

Hal ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (30/10/2019), Menko Kemaritiman akan mengoordinasikan setidaknya 8 kementerian, salah satunya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang rencananya akan menjadi Kementerian Investasi.

Sebelumnya, urusan koordinasi investasi ada di bawah Kemenko Perekonomian. Pada periode pertama Jokowi, Kepala BKPM kerap dipanggil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019 dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dengan adanya tambahan kewenangan koordinasi ini, Kementerian Koordinator Kemaritiman pun berubah nomenklatur menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Selain mengurusi investasi, Luhut juga kan mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga instansi lain yang dianggap perlu.

Untuk membantu kerja di kementerian, Perpres ini menyebutkan para menteri/menteri koordinator/kepala lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf khusus. Usulan mengenai jumlah staf khususmdiajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

https://money.kompas.com/read/2019/10/30/154500926/kewenangan-luhut-kian-luas-kini-urusan-investasi-resmi-di-tangannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke