Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil revisi Undang-undang KPK. Dalam pasal 1 angka 6 UU tersebut dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Dengan demikian, para pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami baru saja melakukan (komunikasi) secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut Tjahjo, nantinya tak semua pegawai KPK akan dijadikan ASN. Jika mereka ingin jadi ASN harus tetap melewati tahap seleksi.
“Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK. Akan ada proses seleksi dong, kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau (jadi ASN), silahkan," kata Tjahjo.
Kendati begitu, lanjut Tjahjo, pembahasan mengenai regulasi soal kepindahan pegawai KPK menjadi ASN masih dalam tahap pembahasan.
“Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu,” ucap dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.
https://money.kompas.com/read/2019/10/30/162956226/menpan-rb-soal-pegawai-kpk-jadi-asn-ada-proses-seleksi-dong