Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Diminta Legalkan Cantrang, Ini Jawaban Menteri KKP Edhy Prabowo

Lantas apa jawab Edhy? Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, perlu mengkaji kembali penggunaan alat tangkap ikan tersebut. Pasalnya, cantrang dianggap bisa merusak lingkungan. Ia memilih untuk lebih dulu mendengarkan aspirasi para nelayan sebelum mengambil keputusan.

"Aspirasi cantrang saya masih minta waktu dulu. Karena cantrang ini, ada yang minta dihidupkan, ada yang minta dilarang karena merusak lingkungan. Ya kita lihatlah ini akan seperti apa. Saya janji akan ketemu dengan masyarakatnya, mengajak dialog, kami pertemukan dulu," ucapnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Edhy yakin setelah melakukan pendekatan sekaligus mendengarkan aspirasi dari para nelayan, ia bisa membuat keputusan terkait penggunaan cantrang. Namun, Edhy belum berani menargetkan kapan hasil keputusan itu akan diumumkan.

"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diambil. Kita lihat bagaimana masyarakat bisa menerima kehadiran saya. Dan sebaliknya, saya juga harus mendengarkan. Jadi, tunggu tanggal mainnya teman-teman! Kami tahu bukan tugas yang mudah. Dan kami pasti bisa laksanakan," ujarnya.

Kendati belum bisa menargetkan keputusan tersebut, Edhy tetap harus segera bergerak cepat. Lantaran perizinan pelarangan penggunaan cantrang akan berakhir pada Februari 2020.

Bila nantinya kebijakan pelarangan alat tangkap ikan tersebut kembali diperpanjang, maka pemerintah harus memeberikan opsi lain bagi para nelayan sebagai pengganti cantrang.

"Secepatnyalah (keputusan soal cantrang). Kami enggak bisa nunggu-nunggu. Perpanjangannya habis bulan Februari, maka harus ada keputusan. Kalau sama sekali tidak ada, harus ada alat gantinya," kata dia.

Ia menjanjikan program yang bakal digulirkan selama masa kepemimpinannya akan berpihak terhadap nelayan. Seperti diketahui, pelarangan penggunaan alat cantrang ini telah diefektifkan sejak Menteri KKP dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Kebijakan itu menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung namun ada juga yang menolaknya. Kini kelanjutan kebijakkan itu masih teka teki, apakah akan dilanjutkan atau justru dicabut.

https://money.kompas.com/read/2019/11/08/183753126/diminta-legalkan-cantrang-ini-jawaban-menteri-kkp-edhy-prabowo

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+