Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Klaim Tidak Ada Impor Cangkul

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu, mempertegas bahwa impor perkakas tangan sudah diatur dalam Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan yang berisi barang yang berbentuk jadi sangat dilarang.

"Sudah jelas sebenarnya, namun masih ada beberapa perusahaan yang nakal. Kita memperbolehkan hanya bentuk bahan baku artinya masih dalam bentuk lembaran," ujarnya saat di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Wisnu menjelaskan tahun ini hanya baru satu perusahaan yang mengimpor bahan baku dan itu masih dalam bentuk lembaran, belum diruncingkan, belum ada ujungnya dan belum bermerk.

"Tahun ini baru sekali dan itu 400 ton bahan mentah, jadi kita memang tidak pernah memberikan izin impor cangkul kalaupun ada yang melakukan itu melanggar peraturan dan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Sementara pihak Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dua Minggu lalu telah melakukan pengecekkan ke lapangan dan menemukan beberapa cangkul yang telah diimpor dalam bentuk jadi berhasil diamankan.

Dirjen PKTN, Veri Anggriono, mengatakan saat ini pihaknya telah memproses dan mendalami kasus impor cangkul, apabila terbukti tidak memiliki izin maka proses perizinannya akan dicabut.

"Sekarang lagi kami proses dan bila terbukti salah dan tidak memiliki izin kami akan rekomendasikan izinnya kami cabut," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/08/202327526/kemendag-klaim-tidak-ada-impor-cangkul

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke