Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepatan Sertifikasi Halal Bisa Dongkrak Ekspor RI

SURABAYA, KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara konsumen produk halal terbesar di dunia.

Namun, sebenarnya Indonesia berpotensi pula menjadi produsen terkemuka produk halal dunia. Pun Indonesia bertekad menjadi pemain utama dalam industri halal global.

Sebab, potensinya sangat besar. Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report 2018-2019, total belanja masyarakat muslim dunia pada 2017 di berbagai sektor produk halal mencapai 2,1 triliun dollar AS atau setara 0,27 persen dari total PDB dunia.

Angka tersebut diprediksi bakal terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya hingga mencapai 3 triliun dollar AS pada 2023, sejalan dengan pertumbuhan penduduk muslim dunia.

Akan tetapi, saat ini Indonesia bertengger di peringkat 10 sebagai negara produsen dan eksportir produk halal dunia.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah pada acara Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) 2019 di Surabaya, Jumat (8/11/2019) mengatakan, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk mengambil posisi puncak di industri halal, bukan hanya sebagai target pasar.

Oleh sebab itu, peningkatan produksi produk halal termasuk sertifikasi halal, diharapkan dapat lebih banyak memenuhi permintaan pasar domestik, sehingga dapat mensubstitusi produk impor.

Selain itu, peningkatan prduksi produk halal ini pun berpotensi untuk memperbesar ekspor produk halal Indonesia ke pasar global.

"Proses sertifikasi halal ini menjadi urgent untuk dikawal bersama, sehingga pada gilirannya dapat turut berkontribusi dalam mendorong ekspor produk halal Indonesia dan mendorong terkendalinya Current Account Deficit (CAD/Defisit Transaksi Berjalan), serta dapat berperan sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional," jelas Difi.

Menurut dia, di tengah persaingan di industri halal global yang semakin ketat, pelaku usaha perlu menyusun strategi yang matang.

Salah satunya adalah mempersenjatai diri dengan sertifikasi halal. Ini merupakan syarat mutlak yang diperlukan untuk dapat tembus pasar halal internasional.

Adapun Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso mengatakan, sertifikasi halal bersifat strategis.

Sebab, secara historis, isu-isu terkait halal atau tidaknya suatu produk berpotensi menurunkan produksi secara signifikan.

"Di samping itu, potensi industri halal global juga sangat besar dan telah memicu berbagai negara di dunia, bahkan negara yang bukan mayoritas muslim, untuk berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada dan berupaya menjadi pemain utama dalam industri halal global. Sertifikasi halal ini menjadi urgent dan perlu segera dilakukan agar pelaku usaha di Indonesia dapat menangkap peluang yang ada," jelas Sukoso.

Terkait sertifikasi halal, pemerintah melalui UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, mewajibkan pelaku usaha mencantumkan sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH sejak 17 Oktober 2019.

"Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait sertifikasi halal. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendorong terimplementasinya kebijakan ini," terang Sukoso.

Diharapkan pelaku usaha yang bergerak di industri halal dapat melakukan sertifikasi halal sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Makanan dan minuman harus bersertifikat halal 5 tahun setelah dimulainya wajib halal sejak 17 Oktiber 2019.

"Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian dan BPOM," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/09/150400126/percepatan-sertifikasi-halal-bisa-dongkrak-ekspor-ri

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke