Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemensetneg Buka Seleksi CPNS, Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya

"Kementerian Sekretariat Negara bersama-sama dengan Sekretariat Kabinet memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi CPNS yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," tulis pengumuman itu dikutip Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan isi pengumuman tersebut, Kemensetneg bersama Sekretariat Negara (Setkab) membuka seleksi untuk 106 formasi, dengan rincian 46 formasi di lingkungan Kemensetneg dan 60 formasi di lingkungan Setkab.

Bila dirinci, 46 formasi di lingkungan setkab tersebut nantinya akan ditempatkan di beberapa jabatan, seperti analis keuangan, analis bangunan gedung dan pemukiman, analis tata usaha, penyusun bahan kebijakan, analis aset negara, pengawas bangunan dan gedung, serta analis sistem informasi.

Jabatan lainnya antara lain analis diklat, analis berita, analis analis SDM aparatur, analis data dan informasi, analis kesejahteraan rakyat, perancang grafis, analis protokol, analis hubungan antar lembaga, analis tata laksana, arsiparis terampil, dan beberapa jabatan lainnya.

Sementara itu, 60 formasi jabatan di lingkungan sekretaris kabinet antara lain analis hukum, analis politik hukum dan keamanan, analis perekonomian, analis kesejahteraan rakyat, analis keuangan, analis SDM aparatur, analis kinerja, analis laporan akuntabilitas kinerja, dan analis layanan umum.

Terdapat pula analis data dan informasi, pengelola data, penerjemah ahli pertama, pustakawan ahli pertama, arsiparis ahli pertama, dan berbagai jabatan lainnya.

Terkait syarat dan ketentuan, terdapat beberapa kualifikasi penentu lulus tidaknya seorang CPNS. Misalnya, kualifikasi pendidikan harus disesuaikan dengan jabatan yang dipilih, baik dari segi jurusan maupun tingkatannya.

Adapun syarat lainnya, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pada saat mendaftar berusia minimal 18 Tahun maksimal 35 tahun (S-2, S-1, dan D-IV) dan 30 tahun (D-III).

3. Bagi Pelamar Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude yang memiliki ijazah maupun transkrip nilai, maka:

4. Perguruan Tinggi dengan program studi dalam negeri terakreditasi A atau Unggul pada saat kelulusan.

5. Perguruan tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya cum laude.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Sehat jasmani dan rohani.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Bersedia untuk mengabdi sebagai PNS Kementerian Sekretariat Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PNS.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa memperoleh informasi di https://www.setneg.go.id atau bisa menghubungi email rekrutmen@sekneg.go.id. Bisa juga menghubungi nomor telepon (021) 384 8265 tiap pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.

https://money.kompas.com/read/2019/11/12/145615426/kemensetneg-buka-seleksi-cpns-ini-daftar-formasi-dan-persyaratannya

Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke