Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

Pengamat Kelautan dan Perikanan Abdul Halim menilai, apabila kebijakan itu dihentikan, maka harus ada payung hukum yang kuat. Khususnya terkait nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditangkap. Jangan sampai bos illegal fishing bersorak.

Sebab selama ini ada kekhawatiran, kapal-kapal tersebut kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan lelang hasil putusan pengadilan.

"Menteri KKP bersama pihak-pihak terkait lainnya itu bisa memastikan bahwa peserta lelang terhadap kapal sitaan itu bisa dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Peserta lelang juga harus mempunyai jalur dengan modal yang bersih. Karena dikhawatirkan oleh menteri sebelumnya, Ibu Susi, bahwa kapal yang dilelang oleh pengadilan jatuh ke tangan pelaku usaha yang diduga terindikasi pernah terlibat proses penangkapan ikan yang ilegal," sambungnya.

Abdul menilai setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang berdasarkan sistem kelautan dan perikanan yang berlaku. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat ini kata dia, DPR sudah mengambil inisiatif untuk merevisi UU Perikanan. Hal ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum di sekor kelautan dan perikanan. Salah satunya memperketat proses lelang kapal illegal fishing.

"Inisiatif undang-undangnya telah direvisi sejak periode yang lalu hanya saja belum selesai dan akan dilanjutkan pada periode sekarang. Keterkaitannya akan undang-undang tersebut ada peluang untuk memperkuat mekanisme lelang tersebut," ucapnya.


Sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi penenggelaman kapal. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019).

Edhy mengatakan lebih fokus pada pembinaan serta menyejahterakan nelayan Indonesia. Meski begitu penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak. Sementara kapal yang berhasil ditangkap dan inkrah, ke depan bisa saja dimanfaatkan untuk nelayan.

Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sempat jengkel lantaran beberapa kali menangkap kapal illegal fishing yang bikin kaget. Sebab setelah diperiksa ternyata beberapa kapal yang ditangkap adalah kapal yang pernah ditangkap sebelumnya oleh petugas di perairan Indonesia.

"Dari beberapa penangkapan yang kami lakulan, kami menangkap lagi kapal residivis. Kapal-kapal yang sudah kita tangkap 6 bulan, 1 tahun sebelumnya, melaut lagi, mencuri ikan lagi," ujarnya di Rakornas Satgas 115, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Dengan ABK Vietnam atau Myanmar atau kamboja yang sama di kapal itu yang sudah kita bebaskan atau kita deportasi (sebelumnya). Kalau ini seperti ini diteruskan apakah kita kurang kerjaan?," sambung dia. 

Saat itu, Susi meminta kepada pihak yang menangkap kapal illegal fishing, penyidik, hingga penuntut tidak lagi melakukan tindakan atau keputusan yang normatif. Sebab hal itu bisa memberikan celah kepada pemilik kapal illegal fishing mendapatkan kapal yang sudah ditangkap oleh petugas dengan susah payah.

Hal ini terutama terkait dengan keputusan pengadilan. Susi ingin agar pengadilan tidak memutuskan kapal illegal fishing disita negara untuk dilelang namun diputuskan untuk ditenggelamkan.

https://money.kompas.com/read/2019/11/14/194114126/penenggelaman-kapal-dihentikan-jangan-sampai-bos-illegal-fishing-bersorak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke