JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi putusan pengadilan terkait pengambilan aset First Travel oleh negara ramai diperbincangkan.
Pasalnya, uang mereka harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) jika memang itu keputusan pengadilan.
"Saya belum tahu, kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar dia di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Isa pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait kepastian mengenai aset First Travel.
Adapun sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
"Saya belum tahu. Kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa.
https://money.kompas.com/read/2019/11/18/180400726/aset-first-travel-disita-negara-ini-tanggapan-kemenkeu