Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Tak Ada Talangan dari Kas Negara untuk Selamatkan Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mengalami krisis keuangan.

Dengan kondisi tersebut, asuransi pelat merah ini membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120 persen.

Namun demikian, pemerintah menegaskan, tidak ada sepeserpun suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyelamatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Sejauh ini Kementerian BUMN confident mereka usahakan tidak perlu dari APBN. Nanti kita lihat," ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Isa pun menegaskan, koordinasi mengenai penyelamatan Jiwasraya berada di bawah Kementerian BUMN.

Sehingga, dirinya masih menunggu mandat dari Kementerian BUMN mengenai kebutuhan dana talangan untuk Jiwasraya.

Sebagai informasi, berdasarkan risalah rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR terungkap bahwa neraca keuangan Jiwasraya per kuartal III 2019 jeblok.

Jumlah aset hanya Rp 25,68 triliun, sementara total kewajiban mencapai Rp 49,60 triliun. Dus, ekuitas Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun.

Apesnya, ada potensi penurunan aset (impairment) senilai Rp 6,21 triliun. Dengan kondisi seperti itu, asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk mengangkat rasio solvabilitas.

Berdasarkan salinan RDP Komisi XI DPR, ada empat alternatif penyelamatan Jiwaraya. Pertama, mencari mitra strategis yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun. Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.

Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun. Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.

https://money.kompas.com/read/2019/11/18/212000726/kemenkeu--tak-ada-talangan-dari-kas-negara-untuk-selamatkan-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke