Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Satpol PP Bobol ATM, Artajasa Bantah Terjadi di ATM Bersama

Corporate Secretary Artajasa Zul Irfan menjelaskan, transaksi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dilakukan di jaringan ATM lain.

"Transaksi-transaksi tersebut bukan dilakukan di jaringan ATM Bersama. Jadi tampaknya karena brand/merk ATM Bersama sudah demikian common di masyarakat, sehingga kalau melakukan transaksi di ATM beda Bank, dikatakan bahwa itu dilakukan di ATM bersama," ujar Zul ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Sebagai infromasi, selain Artajasa, di Indonesia terdapat beberapa perusahaan switching lain yang beroperasi di Indonesia, seperti PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Selain itu ada pula perusahaan switching asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau (JCB).

Dengan demikian, Zul pun menegaskan bahwa pembobolan dana ATM senilai Rp 31 miliar tersebut di luar tanggung jawab Artajasa.

"Seperti yang mbak diketahui kan penyedia layanan ATM Switching di Indonesia kan bukan hanya Artajasa atau ATM Bersama, tapi ada beberapa perusahaan lain juga menyediakan layanan yang sama, dan bank juga terhubung ke lebih dari 1 penyedia layanan," ujar Zul.

Zul pun menjelaskan, sangat mungkin terjadi kasus pendebetan dana melalui ATM tanpa mengurangi dana yang ada di rekening nasabah.

Namun demikian, menurut dia prosesnya cukup rumit dan teknis. Hal tersebut menurut dia harus diantisipasi oleh pihak bank, serta perusahaan switching.

"Dari sisi teknis, hal ini memang mungkin dan biasanya termasuk yang harus diantisipasi dalam pengembangan sistemnya," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/20/173800926/kasus-satpol-pp-bobol-atm-artajasa-bantah-terjadi-di-atm-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke