Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ada mekanisme penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Menurut dia, mulanya nama Ahok diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Presiden Jokowi.
“Kalau untuk dewan komisaris dan dewan direksi perusahaan strategis harus persetujuan Presiden. Itu pak Erick ke istana, sudah mengusulkan nama-nama ke Presiden, dan Presiden sudah mengeluarkan persetujuan yang sudah diusulkan Pak Eric,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2005, memerintahkan Menteri BUMN menyampaikan hasil penjaringan calon direksi kepada TPA untuk mendapatkan penilaian akhir. Pengangkatan direksi dan komisaris BUMN juga berdasarkan hasil penialaian TPA.
Berdasarkan instruksi tersebut, TPA terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta Menteri Teknis yang kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.
Pada tahun yang sama, Presiden mengubah struktur TPA melalui instruksi Presiden nomor 9/2009, yakni Presiden (sebagai Ketua), Wakil Presiden (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Sekretaris Kabinet (sebagai Sekretaris).
“Maka setelah keluar surat persetujuan dari presiden akan dilakukan RUPS. RUPS akan dilakukan hari Senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” kata Arya.
Sebelumnya, Erick mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak. Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDI-P.
https://money.kompas.com/read/2019/11/22/184338926/begini-mekanisme-penunjukan-ahok-jadi-komut-pertamina