Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Pertanian RI: Impor Memang Tidak Haram, tetapi…

“Impor memang tidak haram, tetapi tentu harus dilakukan saat dengan segala daya dan upaya, kita tidak mampu menyediakan barang itu di dalam negeri,” kata Yasin Limpo, Rabu (27/11/2019).

Pernyataan itu ia sampaikan seusai melepas ekspor 7.700 ton pelet pakan ternak senilai Rp 162 miliar ke Filipina di Dermaga 1 Anjungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut dia, impor dapat dilakukan tidak hanya saat komoditas tidak tersedia di dalam negeri. 

Namun demikian, imbuh dia, impor mesti dibuka untuk mendorong produktivitas industri.

“Impor harus bisa meng-engineering kekuatan lain untuk bisa hidup lebih baik,” imbuh Syahrul.

Salah satu contoh konkretnya, ia melanjutkan, impor gandum untuk tepung terigu yang dibutuhkan pabrik-pabrik roti di Indonesia.

“Terigu itu dipakai hampir pada campuran kue yang menjadi biskuit dan kemudian diekspor ke luar,” imbuh Mentan.

Ekspor pelet pakan ternak sebesar 7.700 ton yang ia lepas juga menjadi salah satu contoh penerapan strategi impor.

“Selain pelet, tepung terigu juga dijadikan mi instan yang juga diekspor ke luar negeri,” kata Syahrul.

Usahakan pengadaan bahan baku dari dalam negeri

Meski impor tidak haram, ia menegaskan akan melakukan langkah-langkah strategis untuk bisa mengadakan bahan baku dari dalam negeri.

“Para industri yang selama ini mengandalkan bahan baku impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, mari bicarakan bersama,” kata Syahrul.

Ia pun mengajak para pelaku industri untuk membahas kebutuhan bahan baku substitusi sesuai kebutuhan.

“Siapa tahu bisa membuat tepung terigu dari jagung. Siapa tahu bisa membuat tepung dari telur, berapa telur yang dibutuhkan,” ujar dia.

Yasin Limpo mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam penyediaan bahan baku yang selama ini didapat dengan cara impor.

“Misal pakai bibit ini tidak bisa, bisanya pakai bibit itu, para gubernur terlibat, para wali kota terlibat, kita tutup lahan untuk fokus kembangkan bibitnya,” kata Mentan.

Dia mengingatkan para pelaku industri untuk tidak hanya memilih langkah mudah dengan impor.

Lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, ia melanjutkan, juga perlu dipertimbangkan dalam melakukan langkah bisnis.

“Tentu mudah dapat barang yang sudah jadi dari luar, tetapi nanti rakyat kerja apa?” kata Syahrul.

https://money.kompas.com/read/2019/11/27/180200526/menteri-pertanian-ri-impor-memang-tidak-haram-tetapi

Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke