Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 8 BUMN yang Disuntik PMN oleh Pemerintah Rp 17,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembiayaan tersebut diberikan secara tunai dan dalam bentuk konversi pokok utang menjadi ekuitas atau subsidiary loan agreement (SLA) kepada BUMN.

"Arah kebijakan pembiayaan non utang pada 2020 salah satunya adalah mendorong pembiayaan investasi kepada BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan badan lainnya," katanya, di Komisi XI DPR, Senin (2/12/2019).

Dari catatan Kementerian Keuangan, PLN mendapatkan alokasi PMN paling besar yakni Rp 5 triliun. PMN tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembangunan proyek ketenagalistrikan seperti pengembangan pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT), transmisi, gardu induk, serta mempercepat penyediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia terutama daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).

Adapun untuk pengalokasian PNM terkecil diterima oleh BPUI sebesar Rp 270 miliar, meski dalam bentuk non tunai.

Selain kepada BUMN, pemerintah juga memberikan pembiayaan kepada Badan Layanan Umum (BLU) PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun.

Pemberian modal itu sebesar Rp 4 triliun dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha yaitu kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk penugasan untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara non tradisional.

Berikut daftar alokasi PNM sebesar Rp 17,73 triliun di tahun 2020 untuk BUMN: 

1. PT PLN (Persero) Rp 5 Triliun 

Untuk menyelesaiakn pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan antara lain untuk program pengembangan pembangkit tenaga listrik termasuk yang berasal dari energi baru dan terbarukan transmisi, gardu induk, distribusi dan listrik pedesaan serta mempercepat penyediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia terutama desa 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).

2. PT PANN (Persero) Rp 3,76 Triliun 

Alokasi itu berasal dari konversi utang pokok dari subsidiary loan agreement (SLA) menjadi PMN. Di mana untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder, sehingga dapat lebih berperan dalam pengembangan armada maritim nasional. Serta mendukung nawacita pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

3. PT Hutama Karya (Persero) Rp 3,5 Triliun.

Alokasi ini merupakan kesinambungan dari PMN yang telah diberikan pada tahun 2015, 2016, dan 2019. Di mana dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian ruas-ruas prioritas dari Jalan Tol Trans Sumatera, yaitu Pekanbaru-Dumai dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

4. PT SMF (Persero) Rp 2,5 Triliun

Untuk kebutuhan menjaga sustainability dukungan SMF dalam menurunkan porsi/beban pemerintah untukprogram pembiayaan perumahan, khususnya Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

5. PT PNM (Persero) Rp 1 Triliun 

Suntikan dana itu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Saat ini rasio DER sebesar 8,6 kali menyebabkan perseroan mengalami keterbatasan dalam mencari sumber dana komersial dengan tingkat cost of fund yang kompetitif.

6. PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp 700 miliar

Alokasi dana untuk pengembangan PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dalam rangka meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 MW menjadi 270 MW. 

7.  PT BPUI (Persero) Rp 270 Miliar 

Alokasi dana itu berasal konversi utang pokok dari subsidiary loan agreement (SLA) menjadi PMN. Dana itu guna meningkatkan pertumbuhan UMKM melalui akses sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahan dan peningkatan akses pasar produk UMKM.

8. PMN untuk Penguatan Neraca Transaksi Berjalan Rp 1 Triliun 

Ini untuk mendukung terobosan kebijakan dalam meningkatkan kinerja ekspor nasional dan menekan impor khususnya impor migas melalui investasi kepada BUMN untuk penguatan neraca transaksi berjalan.

https://money.kompas.com/read/2019/12/02/145309126/ini-8-bumn-yang-disuntik-pmn-oleh-pemerintah-rp-177-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke