Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Kembali Temukan 125 Fintech Peer To Peer Lending Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan kegiatan fintech P2P lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata  melalui keterangan persnya Selasa (03/12/2019)

Sebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak133 entitas fintech p2p lending ilegal, sehingga total entitas fintech P2P lending ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Sementara itu jika dihitung sejak 2018, total entitas fintech P2P lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

https://money.kompas.com/read/2019/12/03/165234726/satgas-waspada-kembali-temukan-125-fintech-peer-to-peer-lending-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke