Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Investasi Tindak 182 Investasi Bodong

Dalam siaran pers Selasa (03/12/2019), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 182 entitas tersebut, sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.

Adapun total kegiatan usaha tanpa izin yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta. Perusahaan tersebut memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2019/12/03/172352726/satgas-waspada-investasi-tindak-182-investasi-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke