Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Chatib Basri : Kebijakan Fiskal dan Moneter Kurang Efektif Atasi Perlambatan Ekonomi

Oleh karena itu, Chatib menilai Omnibus Law sudah on the track dan hanya tinggal menunggu realisasinya saja.

"Saya yakin, dengan itu (omnibus law) bisa naik ekspor tentunya diatas 5 persen. Sekarang fiskal dan moneter hanya bisa membuat ekonomi stabil saja. Tapi kalau mau lebih meningkatkan lagi saya pikir dengan omnibus law, dan itu sudah betul," kata Chatib saat ditemui di Kempinski Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Chatib menilai, dampak penggunaan kebijakan fiskal dan moneter sangat terbatas. Hal ini mengingat penerimaan pajak yang kurang maksimal dan dampak dari The Fed yang sudah menghentikan penurunan suku bunganya.

"Kalau kita mau tumbuh lebih tinggi, kita enggak bisa menggunakan fiskal dan moneter kerena dua hal itu memiliki ruang terbatas. Penerimaan pajak kita drop dan kebijakan moneter kita juga enggak bisa terus diturunin karena The Fed sudah berhenti menurunkan suku bunganya," jelas Chatib.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan menyederhanakan dua UU yang tergabung dalam Omnibus Law. Dua undang-undang tersebut antara lain, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Mengingat ekonomi Indonesia yang saat ini terimbas pelemahan ekonomi global, maka Chatib menilai sektor rill butuh terus didorong. Meski demikian, ini juga harus diimbangi dengan regulasi yang mendukung.

"Jadi kalau mau jalan memang harus dari kebijakan di sektor rill. Kalau itu dilakukan mungkin growth kita bisa lebih tinggi," jelasnya.

Chatib menyebut omnibus law yang saat ini sedang digodok pemerintah dinilai mampu memitigasi persoalan yang berpotensi terjadi pada sektor rill.

"Tapi ini untuk memitigasi, dan kalau ditanya mengenai sosial asisstance, saya rasa enggak menyelesaikan semua persoalan, tapi lebih meminimalisir dari dampak yang mungkin terjadi," tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/05/080800226/chatib-basri---kebijakan-fiskal-dan-moneter-kurang-efektif-atasi-perlambatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke