Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Sudah Rampungkan Dokumen Perpajakan Untuk Realisasi UU Omnibus Law

"Kalau yang perpajakan sih sudah kita siapkan semua kelengkapan administrasinya," kata Suahasil saat ditemui di Kempinski Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Presiden Jokowi sebelumnya berencana menyederhanakan UU yang dinilai terkendala akibat perijinan dan regulasi yang berbelit dan panjang.

Dilihat dari substansi dari Omnibus Law Perpajakan ada enam substansi yang menjadi fokus perpajakan antara lain, pendanaan investasi, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, penentuan subjek pajak, mendorong kepatuhan pajak, keadilan iklim usaha dan pengaturan insentif.

Adapun enam fokus substansi perpajakan ini akan berdampak pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabean, UU Cukai, UU PDRD dan UU Pemda.

Suahasil menargetkan, kelengkapan administrasi perpajakan ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat. Namun ia enggan memastikan apakah rampung pada awal tahun 2020.

"Kita usahakan nanti bisa fix secepat mungkin," jelas Suahasil.

Dua UU yang akan disederhanakan adalah UU perpajakan dan cipta lapangan kerja. RUU Omnibus Law ditargetkan efektif pada paruh pertama tahun 2020.

UU Omnibus law diharapkan dapat menarik arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2019/12/05/113300326/kemenkeu-sudah-rampungkan-dokumen-perpajakan-untuk-realisasi-uu-omnibus-law

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke