Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Dilelang, DJKN Masih Tunggu Kepastian Bea Cukai

Pasalnya, untuk menentukan barang seludupan itu akan dilelang atau dimusnahkan menjadi keputusan Ditjen Bea dan Cukai selaku penyita.

"Harley Davidson masih pretelan kan. Itu menurut saya secara awam kan sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan di Bea Cukai ini seperti apa, disita dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara. Misalnya, jadi kendaraan dinas DJKN," katanya dalam konfrensi pers di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Namun, pihak DJKN masih menunggu proses dari mereka (Ditjen Bea dan Cukai). "Saya rasa ada proses, pasti bukan sekedar ada berita acara. saya nggak tahu proses kepabeanan. tapi yakin itu ada proses formal sampai disita dirampas, dan sebagainya," lanjut Isa.

Dia menegaskan, bahwa tidak ada barang sitaan akan berstatus milik pribadi selama ini. 

"Kalau bisa dilelang artinya dijualbelikan di Indonesia, melalui lelang. Tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi itu nggak ada," ucapnya.

Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai menyita barang ilegal berupa onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat merk Brompton yang diseludupkan di lambung pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 NEO pada pertengahan November 2019 lalu.

Barang tersebut dari hasil investigasi merupakan milik Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara. Hasil sitaan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan 18 kotak yang ditemukan dalam pesawat tersebut, diperkirakan motor Harley Davidson tahun 1972 tersebut seharga Rp 800 jutaan. Adapun untuk sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

https://money.kompas.com/read/2019/12/06/174325526/sebelum-dilelang-djkn-masih-tunggu-kepastian-bea-cukai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke