Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP e-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Mendag Bakal Prioritaskan UMKM

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya bakal memprioritaskan para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran izin usaha yang kini dilakukan dengan sistem online single submision (OSS).

"UMKM sendiri kan ada kategorinya, pembentukan perusahaan, juga ada CV, itu ada beberapa hal, nah ini kan kelasnya juga beda. Kenapa? Kalau usaha kecil ini akan diuntungkan dengan pajak, jadi kalau omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar dia akan dapat prioritas," ujar Agus di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Adapun peraturan mengenai izin usaha tersebut tertuang dalam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Pada pasal 1 ayat 6 PP tersebut memang secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas di dalam PMSE. 

Adapun dengan keberadaan OSS sendiri, Agus mengatakan proses perizinan usaha tak lagi rumit.

"Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban, dan juga izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya," ujar Agus.

"Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita," jelas dia.

Adapun dalam PP 80 tersebut dijelaskan pemeritah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce memiliki izin. Sehingga pemilik online shop yang menjual produknya melalui e-commerce di BliBli, BukaLapak, dan Tokopedia kini wajib memiliki izin usaha.

Namun dalam aturan itu terdapat pengecualian untuk tidak memiliki izin usaha. Yaitu, penyelenggara sarana perantara bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi, dan tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak para pihak yang melakukan transaksi online.

https://money.kompas.com/read/2019/12/07/185326426/pp-e-commerce-wajibkan-izin-usaha-mendag-bakal-prioritaskan-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke