Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Semua Pedagang E-Commerce Mesti Punya Izin Usaha

Pesatnya pertumbuhan itu membuat pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Beleid ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PP 80 ini khususnya mengenai perizinan yang berkaitan untuk e-commerce. Tujuan utamanya untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha," kata Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Agus menuturkan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) justru akan dipermudah dengan munculnya peraturan tersebut. Dengan adanya izin usaha, pelaku usaha maupun konsumen bisa terlindungi dari segi transaksi.

"Pada dasarnya semuanya akan dipermudah, khususnya UMKM. Belanja online ini kan memudahkan tapi tidak jelas konsumen dan pelaku usahanya seperti apa. Hanya kita memberikan kebijakan para konsumen untuk hal-hal transaksi," ujar Agus.

Adapun perlindungan tersebut akan terus dibahas oleh Menteri perdagangan dengan Asosiasi dan pelaku usaha. Tapi yang jelas, aturan akan melindungi pelaku usaha dan konsumen.

Sementara dari segi mekanisme izin, Agus berjanji akan mempermudah perizinan. Pelaku usaha akan mengajukan izin secara online dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) sehingga tak perlu datang langsung ke kementerian.

"Izinnya dipermudah. supaya dengan sentral OSS sendiri itu kan (bisa untuk) pendaftaran. Tidak dikenakan biaya juga," ucapnya.


Rencananya, UKM juga bisa mendaftar melalui platform e-commerce. Nantinya e-commerce yang bersangkutan akan menyetorkan data-data tersebut ke Kementerian Perdagangan.

"Iya (setor ke Kemendag) agar semua terdata secara lengkap untuk melindungi konsumen juga. Dan kemudian produknya juga jelas ada jaminan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/09/135103726/mendag-semua-pedagang-e-commerce-mesti-punya-izin-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke