Kementerian Parekraf di bawah kepemimpinannya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menggodok aturan tentang startup asing.
Nantinya, startup asing dengan jumlah pendapatan tertentu harus memiliki badan hukum dan berinvestasi di Indonesia.
"Aplikasi asing dengan jumlah revenue tertentu harus memiliki badan hukum dan melakukan investasi di Indonesia. Kami akan kerjasama dengan Kominfo dan BKPM," kata Wishnutama di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Wishnutama menyebut, hal itu dilakukan agar persaingan antara startup lokal dan asing menjadi lebih adil. Dia tidak ingin startup asing diberikan manfaat oleh Indonesia sementara ekonomi kreatif dalam negeri masih susah payah.
"Jangan sampai produk asing nantinya diberikan manfaat kepada kita sendiri. Adanya aturan tersebut sehingga lebih fair. Bukan hanya aplikasi asing dan lokal tapi juga kepada sub-sektor ekonomi kreatif lainnya," ucap Wishnu.
Dia juga tak ingin Indonesia menjadi target pasar semata. Indonesia harus unjuk gigi di kancah internasional sebagai gudangnya startup. Apalagi, menjadi wirausaha dengan mendirikan startup tengah menjadi tren luar biasa dan karir terfavorit.
Hal itu ditandai dengan kontribusi startup yang terus meningkat terhadap perekonomian nasional.
"Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus menyadari potensi yang ditawarkan startup sangat bagus. Startup digital memiliki potensi yang luar biasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2019/12/11/191100226/wishnutama--startup-asing-harus-investasi-di-indonesia