Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020, Ini Besarannya

KOMPAS.com – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketetapan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sidang komite penentuan kuota volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha, di Jakarta, Rabu (11/12/2019), pukul 19.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, dan dihadiri Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Sumihar Panjaitan, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogio, dan Saryono Hadiwidjoyo.

Terdapat empat keputusan yang ditetapkan pada sidang tersebut.

Pertama, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 kiloliter (KL), dan minyak solar sebesar 15.310.000 KL.

Kedua, terkait alokasi kuota volume JBT per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak tanah sebesar 560.000 KL, dan alokasi kuota minyak solar sebesar 15.076.000 KL.

Ketiga, terkait kuota volume JBKP per provinsi, kabupaten, dan kota oleh PT Pertamina tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota JBKP jenis bensin sebesar 11.000.000 KL.

Dalam melakukan tugasnya, PT Pertamina wajib menerapkan digitalisasi nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

Jika terjadi pengalihan kuota, PT Pertamina harus melapor kepada Badan Pengatur, dua minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten atau kota. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU).

Keputusan keempat, terkait kuota volume JBT per kabupaten atau kota oleh PT AKR Corporindo Tbk tahun 2020. Hasilnya, alokasi kuota minyak solar sebesar 234.000 KL.

Dalam melaksanakan tugasnya, PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan, dan mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan.

Jika penyaluran kurang dari 2 per 3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT tahun 2018 sampai 2022.

Sebelumnya, BPH Migas telah memberi kesempatan kepada Badan Usaha Baru atau Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.

Namun berdasarkan seleksi atau beauty contest, tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat.

“Tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi, sehingga penugasan untuk tahun 2020 hanya diberikan kepada 2 Badan Usaha, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk,” kata Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/19).

Secara keseluruhan, kuota JBT atau BBM bersubsidi tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari tahun 2019. Dari 15,11 juta KL, menjadi 15,87 juta KL.

Kuota tersebut terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.

Pemerintah menetapkan angka tersebut berdasarkan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

https://money.kompas.com/read/2019/12/12/164132726/bph-migas-tetapkan-kuota-bbm-subsidi-dan-khusus-tahun-2020-ini-besarannya

Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke